Kamis, 30 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Hukum

Turut Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pengrusakan Lingkungan di Mentawir Kembali Ditunda

Mai Indrady, SH : "Sebagai lembaga negara harusnya mereka menghargai panggilan pengadilan"

admin by admin
24 Juni 2025
in Hukum
0
Turut Tergugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Pengrusakan Lingkungan di Mentawir Kembali Ditunda

LSM Guntur & Lembaga Adat Paser Gugat PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) Atas Kerusakan Hutan & Lingkungan di Kel. Mentawir, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim di PN Penajan sebesar Rp. 682.521.536.000,-

0
SHARES
66
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir yang rencananya digelar hari ini 24/06/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Penajam kembali ditunda. Penundaan tersebut diputuskan oleh hakim yang menyidangkan perkara a quo karena tidak hadirnya turut tergugat dalam sidang dimaksud.

Mai Indrady, SH selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, bahwa pada sidang hari ini, pihak tergugat dalam hal ini PT PPCI hadir memenuhi panggilan sidang, hanya saja, dari empat pihak turut tergugat hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja yang hadir.

“Benar, sidang ditunda sampai tanggal 8 Juli 2025 mendatang, hakim memutuskan untuk menunda sampai panggilan ketiga, sebenarnya kita sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka, seharusnya sebagai lembaga negara mereka menghargai panggilan dari pengadilan, sehingga perkara ini bisa cepat selesai dan diperoleh putusan hukum,” ungkapnya.

Mai Indrady menjelaskan bahwa pihak turut tergugat yang tidak hadir adalah Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan PT Inhutani. Ia mengaku menyayangkan mangkirnya turut tergugat dari panggilan tersebut.

“Itu kan institusi negara, kalau institusi negara tidak bisa memberikan teladan dan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap panggilan pengadilan, bagaimana kita berharap masyarakat untuk patuh terhadap lembaga yang kita hormati ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kalau semua pihak hadir hari ini, mungkin proses persidangan bisa saja selesai cepat dan selesai dimeja mediasi kalau tergugat menyadari kesalahannya dan menyatakan siap untuk segera melaksanakan tanggungjawabnya yaitu reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup di Mentawir,” tambahnya.

Mai Indrady juga menyatakan bahwa pihaknya dalam perkara ini hanya menuntut agar tergugat bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan.

“Kami ini tidak bicara teori, kami berbicara tentang apa yang secara faktual terjadi di lapangan, jadi kami tidak akan berdebat pada aspek-aspek administratif,” katanya.

Mai Indrady juga menyatakan bahwa dalam rangka menjaga agar proses persidangan ini berjalan secara fair dan terhindar dari konflik kepentingan, pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi IV DPR RI.

“Kami menyurati KY, Bawas MA dan KPK untuk kepentingan pengawasan, sebab menurut kami kasus seperti sangat rawan terhadap adanya konflik kepentingan, jadi dengan pengawasan ini, kita berharap semuanya berjalan fair, sedangkan kepada Komisi IV DPR RI kami minta tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan PT PPCI yang dilaksanakan pada sekitar 27 September 2022 lalu,” jelasnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, juga menyayangkan perihal ketidakhadiran pihak turut tergugat yang mengakibatkan sidang kembali ditunda. Namun ia juga mengapresiasi pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa jika sampai panggilan sidang ketiga kalinya para turut tergugat tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

“Iya, tadi hakim mengatakan jika mereka tidak hadir itu artinya mereka tidak menggunakan haknya di pengadilan dan sidang akan dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran para turut tergugat dalam perkara ini,” beber Kasim.

Kasim juga menyoroti sikap dari Badan Otorita IKN yang dinilai tidak perduli dengan semua proses yang sedang berjalan saat ini.

“Ya, saya ingin mengomentari sikap dari pihak Otorita IKN, kami menilai selama ini pihak Otorita sama sekali tidak perduli dengan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Kami selaku LSM saja bisa sampai seserius ini memperjuangkan lingkungan hidup, kenapa mereka terkesan sangat apatis terhadap kondisi wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Kasim menyatakan seharusnya Otorita IKN memberikan dukungan penuh kepada LSM Guntur dan Lembaga Adat Paser.

“Mentawir itu kan ada di wilayah Otorita IKN, kalau lingkungannya rusak, kan IKN terdampak, apalagi kan IKN dicanangkan sebagai Smart and Green City, kalau persoalan lingkungan hidup mereka tidak perduli, apakah masih kita percaya bualan tentang Green City itu,” tegasnya.(red.hai).

Previous Post

Sidang Kedua Gugatan Pencemaran Lingkungan Hidup, Penggugat Harap Semua Tergugat Hadir

Next Post

Soal Kerusakan Lingkungan Hidup di Mentawir, LSM Guntur : Kami Sudah Turun Bersama ke Lapangan, OIKN Cuma Janji

admin

admin

Related Posts

Efek Domino Kasus MBG
Hukum

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Hukum

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Hukum

LSM Guntur Laporkan Oknum Hakim PN Penajam atas Dugaan Pelanggaran Etik dalam Putusan Praperadilan Kasus BUMDes Bumi Harapan

20 Februari 2026
Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam
Hukum

Praperadilan Bebaskan Tersangka Korupsi BUMDes Bumi Harapan, LSM Soroti Konsistensi Putusan PN Penajam

18 Februari 2026
Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional
Hukum

Kolaborasi Bapas Samarinda dan Pemkab Berau Dorong Efektivitas Penerapan KUHP Nasional

24 Desember 2025
Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut
Hukum

Jejak Panjang Tambang Ilegal PT. PPCI di Mentawir: Beroperasi Tanpa Izin, Rusak Hutan, Tinggalkan Lubang Maut

15 Desember 2025
Next Post
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Soal Kerusakan Lingkungan Hidup di Mentawir, LSM Guntur : Kami Sudah Turun Bersama ke Lapangan, OIKN Cuma Janji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In