Senin, 27 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home ADV

Warga Terdampak Pembangunan Bandara dan Tol di PPU Segera Terima Lahan Pengganti

admin by admin
11 September 2025
in ADV, Penajam Paser Utara
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang terdampak pembangunan bandara dan jalan tol sebagai infrastruktur penunjang Kota Nusantara, ibu kota negara, akan segera menerima lahan pengganti melalui program reforma agraria.

“Aspek lokasi lahan pengganti disesuaikan dengan wilayah terdampak pembangunan,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang, di Penajam, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa jika lahan warga terdampak pembangunan bandara, maka penggantinya berada di sekitar bandara, begitu pula bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan tol, mereka akan mendapat lahan pengganti di sekitar area tol.

Penerima lahan melalui reforma agraria akan diberikan sertifikat hak pakai dengan masa berlaku 10 tahun. Jika lahan digunakan secara berkelanjutan, sertifikat tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Luas lahan pengganti maksimal yang diberikan melalui reforma agraria adalah lima hektare. Jika ada warga yang memiliki lahan lebih dari lima hektare, proses penggantiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan Badan Bank Tanah.

“Kebijakan ini ditetapkan oleh Badan Bank Tanah, dan bagi warga yang memiliki lahan lebih dari lima hektare, proses penggantian akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Pada tahap awal, sebanyak 129 warga yang lahannya terdampak pembangunan bandara dan tol Kota Nusantara akan menerima lahan pengganti. Mereka berasal dari Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Jenebora. Sewa Mobil Bandung Dengan Supir rental mobil bandung terdekat

Secara keseluruhan, Badan Bank Tanah telah menyiapkan 1.873 hektare lahan yang akan diberikan bertahap kepada warga yang terkena dampak pengembangan Kota Nusantara.(ADV/Diskominfo.PPU/HAI).

Previous Post

Pemkab PPU Identifikasi Lahan untuk Program Penanaman Jagung Nasional

Next Post

Warga PPU Diimbau Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

admin

admin

Related Posts

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat
Penajam Paser Utara

Jamaluddin Klarifikasi Isu Pengerukan Pasir Pantai: Tidak Terkait Proyek Jalan, Murni untuk Keamanan Masyarakat

11 Desember 2025
Penajam Paser Utara

APBD PPU 2026 Disahkan Senilai Rp1,48 Triliun, Bupati Mudyat Noor Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

2 Desember 2025
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

Sidang Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir vs PT PPCI Kembali Tertunda, Penggugat Pertanyakan Ketidakjelasan Tergugat

19 November 2025
Penajam Paser Utara

Mulai Dari Penundaan Lelang Sejumlah Proyek, Hingga TNI Bekingi Urusan Proyek, Ada Apa Dengan Penajam Paser Utara ?

3 Juli 2025
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Tanggapi Jawaban Tertulis Dari Perumda Benuo Taka Yang Menolak Memberikan Informasi Kepada Publik

28 Mei 2025
ADV

Songsong Era Baru PPU, Ketua DPRD : Kita harus siapkan diri dengan baik

12 Maret 2025
Next Post

Warga PPU Diimbau Manfaatkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In