Indonesiakitanews.com – Penajam. Sidang kedua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kelurahan Mentawir yang rencananya digelar hari ini 24/06/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Penajam kembali ditunda. Penundaan tersebut diputuskan oleh hakim yang menyidangkan perkara a quo karena tidak hadirnya turut tergugat dalam sidang dimaksud.
Mai Indrady, SH selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, bahwa pada sidang hari ini, pihak tergugat dalam hal ini PT PPCI hadir memenuhi panggilan sidang, hanya saja, dari empat pihak turut tergugat hanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja yang hadir.
“Benar, sidang ditunda sampai tanggal 8 Juli 2025 mendatang, hakim memutuskan untuk menunda sampai panggilan ketiga, sebenarnya kita sangat menyayangkan ketidakhadiran mereka, seharusnya sebagai lembaga negara mereka menghargai panggilan dari pengadilan, sehingga perkara ini bisa cepat selesai dan diperoleh putusan hukum,” ungkapnya.
Mai Indrady menjelaskan bahwa pihak turut tergugat yang tidak hadir adalah Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan PT Inhutani. Ia mengaku menyayangkan mangkirnya turut tergugat dari panggilan tersebut.
“Itu kan institusi negara, kalau institusi negara tidak bisa memberikan teladan dan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap panggilan pengadilan, bagaimana kita berharap masyarakat untuk patuh terhadap lembaga yang kita hormati ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kalau semua pihak hadir hari ini, mungkin proses persidangan bisa saja selesai cepat dan selesai dimeja mediasi kalau tergugat menyadari kesalahannya dan menyatakan siap untuk segera melaksanakan tanggungjawabnya yaitu reklamasi untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup di Mentawir,” tambahnya.
Mai Indrady juga menyatakan bahwa pihaknya dalam perkara ini hanya menuntut agar tergugat bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan.
“Kami ini tidak bicara teori, kami berbicara tentang apa yang secara faktual terjadi di lapangan, jadi kami tidak akan berdebat pada aspek-aspek administratif,” katanya.
Mai Indrady juga menyatakan bahwa dalam rangka menjaga agar proses persidangan ini berjalan secara fair dan terhindar dari konflik kepentingan, pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi IV DPR RI.
“Kami menyurati KY, Bawas MA dan KPK untuk kepentingan pengawasan, sebab menurut kami kasus seperti sangat rawan terhadap adanya konflik kepentingan, jadi dengan pengawasan ini, kita berharap semuanya berjalan fair, sedangkan kepada Komisi IV DPR RI kami minta tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPR RI dengan PT PPCI yang dilaksanakan pada sekitar 27 September 2022 lalu,” jelasnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, juga menyayangkan perihal ketidakhadiran pihak turut tergugat yang mengakibatkan sidang kembali ditunda. Namun ia juga mengapresiasi pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa jika sampai panggilan sidang ketiga kalinya para turut tergugat tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.
“Iya, tadi hakim mengatakan jika mereka tidak hadir itu artinya mereka tidak menggunakan haknya di pengadilan dan sidang akan dilanjutkan dengan atau tanpa kehadiran para turut tergugat dalam perkara ini,” beber Kasim.
Kasim juga menyoroti sikap dari Badan Otorita IKN yang dinilai tidak perduli dengan semua proses yang sedang berjalan saat ini.
“Ya, saya ingin mengomentari sikap dari pihak Otorita IKN, kami menilai selama ini pihak Otorita sama sekali tidak perduli dengan kerusakan lingkungan di wilayahnya. Kami selaku LSM saja bisa sampai seserius ini memperjuangkan lingkungan hidup, kenapa mereka terkesan sangat apatis terhadap kondisi wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Kasim menyatakan seharusnya Otorita IKN memberikan dukungan penuh kepada LSM Guntur dan Lembaga Adat Paser.
“Mentawir itu kan ada di wilayah Otorita IKN, kalau lingkungannya rusak, kan IKN terdampak, apalagi kan IKN dicanangkan sebagai Smart and Green City, kalau persoalan lingkungan hidup mereka tidak perduli, apakah masih kita percaya bualan tentang Green City itu,” tegasnya.(red.hai).










