Indonesiakitanews.com – Penajam. Proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pemindahan status ibu kota negara masih menunggu kepastian jadwal yang jelas. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap adanya kejelasan mengenai waktu pelaksanaan, karena hal ini menjadi faktor penting dalam perencanaan berbagai langkah ke depan.
Asisten I Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan presiden yang secara spesifik mengatur proses pemindahan ASN. Akibatnya, status wilayah IKN yang berada di PPU belum secara resmi diakui sebagai ibu kota negara.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai jadwal pemindahan ASN dan ibu kota. Tanpa kejelasan itu, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menyusun rencana lanjutan,” ujar Nicko dalam wawancaranya baru-baru ini.
Meskipun anggaran pembangunan IKN telah kembali dialokasikan sebesar Rp8,1 triliun, ketidakpastian waktu pemindahan masih menjadi kendala utama. Kepastian ini diperlukan tidak hanya untuk perencanaan pemerintah daerah tetapi juga untuk menarik minat investor yang ingin memastikan proyek ini berjalan tanpa hambatan.
“Investor sangat mempertimbangkan kepastian ini. Mereka ingin melihat bahwa rencana pemindahan berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami kendala berarti,” tambah Nicko.
Dalam kesempatan yang sama, Nicko mengapresiasi rencana Menteri serta Kepala Otorita IKN untuk segera memulai operasional di ibu kota baru. Ia menilai langkah ini krusial, terutama bagi calon pemerintahan daerah khusus yang akan beroperasi di IKN.
“Ini merupakan langkah positif, terutama bagi Pemda Khusus yang akan bertugas di IKN. Kehadiran pemerintah daerah di lokasi sangat penting agar keluhan masyarakat dapat segera ditangani,” katanya.
Nicko juga menyoroti sejumlah tantangan yang harus segera diselesaikan, seperti masalah lahan dan tata ruang. Karena wilayah IKN masih berada dalam pengelolaan Pemkab PPU, maka perubahan status kepemilikan tanah dan penyesuaian tata ruang menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.
“Pemerintah daerah tidak bisa menegakkan aturan tata ruang yang belum ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis agar proses pemindahan dapat berjalan lancar,” jelasnya.
Selain itu, beberapa proyek pembangunan yang sedang berlangsung, seperti relokasi sekolah dasar, tetap harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan kepastian mengenai pemindahan ASN dan infrastruktur di IKN, diharapkan para investor akan merasa lebih yakin untuk berinvestasi di kawasan ini.
“Koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting agar pemindahan ASN serta operasional IKN dapat berjalan sesuai rencana,” tutup Nicko.
Pemkab PPU menyatakan siap mendukung penuh agar IKN dapat segera berfungsi sebagai ibu kota negara yang siap beroperasi.(ADV/Diskominfo PPU/HAI)






