Rabu, 30 September 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

admin by admin
25 Maret 2026
in Penajam Paser Utara
0
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani Usaha Baru.

0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam – Lahan pertanian memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya bagi kelompok tani yang menggantungkan penghidupan sehari-hari dari hasil olah tanah. Selain sebagai sumber pangan, lahan juga menjadi tumpuan ekonomi keluarga, terutama bagi kelompok tani kecil yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian lain.

Namun demikian, kondisi berbeda kini dirasakan oleh Kelompok Tani Usaha Baru yang hingga saat ini belum dapat menjalankan aktivitas pertaniannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan status lahan yang mereka garap, menyusul belum adanya kepastian dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kelompok Tani Usaha Baru diketahui telah beberapa kali melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak OIKN dalam beberapa bulan terakhir. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan yang selama ini mereka kelola. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.

Akibat kondisi tersebut, aktivitas pertanian kelompok tani terhambat. Para petani memilih untuk tidak mengolah lahan karena khawatir adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Situasi ini memunculkan kesan bahwa Otorita IKN kurang memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat setempat. Padahal, masyarakat tersebut telah lama menggarap dan menguasai lahan sebagai sumber penghidupan mereka. Kehadiran IKN dinilai sebagian pihak seolah-olah menggeser bahkan merampas ruang hidup masyarakat untuk mencari nafkah melalui lahan yang ada.

Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Ahmad Nyompa, menyampaikan harapannya agar pihak OIKN segera memberikan tanggapan atas permohonan audiensi yang telah diajukan. Ia berharap audiensi dapat segera terlaksana sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan terkait status lahan.

“Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan audiensi setidaknya dalam beberapa bulan terakhir, namun belum ada jawaban dari pihak Otorita IKN,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai masyarakat kecil, lahan merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keberadaan IKN dan regulasi yang berlaku.

“Sebagai rakyat kecil, lahan itu adalah tempat kami mengais rezeki untuk keluarga kami. Namun kami juga menyadari bahwa sekarang lahan tersebut masuk dalam kawasan IKN dengan aturan yang berbeda. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang taat hukum, kami ingin berdialog dan mendapatkan arahan yang jelas dari pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN,” tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak OIKN masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(red.mar).

Previous Post

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

Next Post

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

admin

admin

Related Posts

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan
Penajam Paser Utara

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI
Penajam Paser Utara

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis
Penajam Paser Utara

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan
Penajam Paser Utara

Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri, Petani Karya Merdeka Desak OIKN Fasilitasi MoU

28 Agustus 2026
LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit
Penajam Paser Utara

LSM Guntur Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan Eks Transmigrasi Menjadi Perkebunan Sawit

20 Agustus 2026
PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut
Penajam Paser Utara

PT Sukses Tani Nusasubur Disorot, Dugaan Legalitas HGU hingga Konflik Lahan Diminta Diusut

10 Agustus 2026
Next Post
LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

12 Dokumen Dibawa ke Kejati Kaltim, LSM Guntur Soroti Dugaan Batu Bara PPCI yang Diperjualbelikan

19 September 2026
GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

GERAK JAKARTA UCAPKAN SELAMAT ATAS PERESMIAN LRT KELAPA GADING–MANGGARAI: LANGKAH PENTING MENUJU SMART MOBILITY JAKARTA

17 September 2026
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir Kembali Digelar, Ahli Soroti “Ketiadaan” AMDAL PT PPCI

PT KMS Didesak Buka Suara, LSM Guntur Siapkan Laporan ke Dua Kementerian

9 September 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

Bursa Kepala Dinas PPU Memanas: Meritokrasi atau ‘Orang Dekat’ yang Diprioritaskan?

31 Agustus 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In