Indonesiakitanews.com – Penajam – Lahan pertanian memiliki peran yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya bagi kelompok tani yang menggantungkan penghidupan sehari-hari dari hasil olah tanah. Selain sebagai sumber pangan, lahan juga menjadi tumpuan ekonomi keluarga, terutama bagi kelompok tani kecil yang tidak memiliki alternatif mata pencaharian lain.
Namun demikian, kondisi berbeda kini dirasakan oleh Kelompok Tani Usaha Baru yang hingga saat ini belum dapat menjalankan aktivitas pertaniannya secara optimal. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan status lahan yang mereka garap, menyusul belum adanya kepastian dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kelompok Tani Usaha Baru diketahui telah beberapa kali melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak OIKN dalam beberapa bulan terakhir. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan terkait status lahan yang selama ini mereka kelola. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi.
Akibat kondisi tersebut, aktivitas pertanian kelompok tani terhambat. Para petani memilih untuk tidak mengolah lahan karena khawatir adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Situasi ini memunculkan kesan bahwa Otorita IKN kurang memberikan perhatian terhadap kepentingan masyarakat setempat. Padahal, masyarakat tersebut telah lama menggarap dan menguasai lahan sebagai sumber penghidupan mereka. Kehadiran IKN dinilai sebagian pihak seolah-olah menggeser bahkan merampas ruang hidup masyarakat untuk mencari nafkah melalui lahan yang ada.
Ketua Kelompok Tani Usaha Baru, Ahmad Nyompa, menyampaikan harapannya agar pihak OIKN segera memberikan tanggapan atas permohonan audiensi yang telah diajukan. Ia berharap audiensi dapat segera terlaksana sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan transparan terkait status lahan.
“Kami sudah berkali-kali mengajukan permohonan audiensi setidaknya dalam beberapa bulan terakhir, namun belum ada jawaban dari pihak Otorita IKN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai masyarakat kecil, lahan merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keberadaan IKN dan regulasi yang berlaku.
“Sebagai rakyat kecil, lahan itu adalah tempat kami mengais rezeki untuk keluarga kami. Namun kami juga menyadari bahwa sekarang lahan tersebut masuk dalam kawasan IKN dengan aturan yang berbeda. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang taat hukum, kami ingin berdialog dan mendapatkan arahan yang jelas dari pemerintah, dalam hal ini Otorita IKN,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak OIKN masih belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(red.mar).











