Indonesiakitanews.com – Penajam. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka memberikan respon tertulis atas permintaan data dan informasi publik yang diminta oleh LSM Guntur.
Respon melalui surat bernomor : 250527.053-Perumda-BT/11LG/V/2025, Perihal : Penyampaian, tertanggal 27 Mei 2025 berisi jawaban yang pada intinya, tidak dapat memberikan informasi yang diminta pihak LSM Guntur dengan alasan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan (UU KIP pasal 6 ayat 3).
Alasan kedua ditolaknya permintaan data dan informasi yang diminta oleh LSM Guntur kepada Perumda adalah bahwa terkait dengan permintaan data hasil usaha migas dimana Perumda memiliki saham 51% dikatakan sebagai kewenangan dari pihak BTW dan bukan Perumda.
Menanggapi surat dari Perumda Benuo Taka, LSM Guntur menyayangkan penolakan pemberian data tersebut.
Menurut Kasim Assegaf, alasan yang diberikan oleh pihak Perumda adalah alasan yang mengada-ada.
“Ya jelas itu sangat kita sayangkan, sebab alasannya tidak memiliki dasar. Kalau anda baca Undang-Undang KIP pada pasal 6 ayat 3 huruf (a) sampai (e) itu sangat jelas disebutkan bahwa yang dikecualikan itu adalah : informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan,” ungkap Kasim kepada media ini pada, 28/05/2025.
Kasim menambahkan, “Coba kita periksa satu persatu alasan mereka, pertama, apakah informasi terkait aset perumda itu adalah informasi yang bisa membahayakan negara ? jelas tidak, sebab aset itu adalah aset daerah yang dikelola oleh perumda, artinya itu adalah milik publik bukan milik pribadi dan tidak membahayakan negara. Kedua, Kepentingan perlindungan usaha, tidak ada kepentingan perlindungan usaha disitu, sebab baik aset maupun keuangan Perumda itu berasal dari Pemkab PPU, artinya memang publik berhak tahu bagaimana kinerja keuangan mereka yang didapat dari penyertaan modal, artinya uang daerah dan publik berhak tahu apa benefitnya dari pembiayaan itu dan bagaimana keuangan negara/daerah itu dikelola, jadi tidak berkaitan dengan perlindungan usaha. Ketiga, Informasi dengan hak-hak pribadi, ya jelas, yang kita minta bukan informasi personal, tetapi informasi terkait dengan “kepemilikan publik” yang dikelola Pemerintah dan dikuasakan kepada Perumda. Keempat, Rahasia Jabatan, kita tidak bicara tentang jabatan Dirut atau lainnya, kita minta data dan informasi yang memang sudah sepantasnya publik itu tahu. Terakhir, informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. Yang mana informasi yang belum dikuasai ? Aset dikuasai, kinerja keuangan dikuasai, kemudian apakah sudah didokumentasikan ? ya aneh kalau Perumda tidak mendokumentasikan aset dan laporan keuangan tahunan mereka, berarti memang mereka tidak profesional, sangat layak untuk diganti. Jadi jika mendasarkan alasan pada ketentuan yang dikecualikan, jelas itu adalah kekeliruan dan saya kira itu hanya cara untuk menghindari pertanyaan publik,” ujar Kasim membeberkan.
Kasim juga menyoroti terkait permintaan data hasil produksi dan dividen yang didapat oleh Benuo Taka dimana menurut Perumda dalam suratnya disebutkan menjadi kewenangan PT BTW.
“Itu juga aneh saya kira, pertanyaannya, apakah selama ini Perumda tidak memiliki data itu ? kan mustahil. Kemudian, kita juga membaca pernyataan dari pihak BTW di media bahwa data yang dibutuhkan itu hanya dapat dikeluarkan oleh Perumda, jadi yang benar yang mana, kok jadi saling lempar tanggung jawab, ada apa dengan Perumda dan PT BTW ?” tanya Kasim.
Menurut Kasim, permintaan data dan informasi yang mereka ajukan kepada Perumda sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 ayat huruf (a) sampai (n).
“Pihak Perumda ini nampaknya memang tidak memahami aturan, coba baca pada huruf (c) pasal 14, itu jelas BUMD wajib menyediakan informasi laporan tahunan, laporan rugi laba, kemudian huruf (d) disebutkan tentang hasil audit eksternal. Kalau liat pasal 11, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Kalau mau lebih tegas lagi dalam UU KIP pasal 17 dan 18 tentang informasi yang dikecualikan, semua yang minta tidak termasuk yang dikecualikan, Saya kira ini semakin memperjelas adanya dugaan ketidakberesan ditubuh Perumda Benuo Taka,” ujarnya.
Kasim juga mengatakan, berdasarkan UU KIP seharusnya Perumda menyiapkan kanal informasi yang bisa diakses oleh publik, tetapi sejauh ini tidak diperoleh ruang informasi baik melalui akses online maupun offline.
Kasim juga menyatakan akan menyampaikan surat terbuka kepada Pemkab PPU terkait tidak adanya transparansi dan akuntabilitas Perumda Benuo Taka.(red.hai).






