Indonesiakitanews.com – Penajam. Hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir bersama pegiat lingkungan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Aksi tersebut merupakan realisasi dari Surat Pemberitahuan yang sudah mereka sampaikan kepada pihak Polres Penajam dan PN Penajam sebelumnya.
Peserta aksi yang diperkirakan berjumlah ratusan orang itu melakukan long march menuju PN Penajam. Sepanjang jalan mereka melakukan orasi yang menyerukan agar pemerintah dan masyarakat memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sesampainya di area depan kantor Massa aksi menyampaikan orasi yang pada intinya meminta kepada pihak PN Penajam agar menuntaskan perkara perusakan lingkungan di Mentawir yang melibatkan PT PPCI.
Massa aksi meminta agar PN Penajam tidak melakukan tebang pilih dalam pemeriksaan perkara khususnya terkait dengan kerusakan lingkungan.
Kasim Assegaf selaku ketua LSM Guntur mnjelaskan kepada media ini, bahwa pihaknya diterima dengan baik oleh pihak PN Penajam dan terjadi penyampaian aspirasi dari pendemo kepada pihak PN Penajam.
“Benar, hari ini kami melakukan aksi demonstrasi damai, dalam rangka mengawal kasus atau perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PPCI yang saat ini sedang bergulir di PN Penajam,” ujar Kasim.
Kasim juga menjelaskan, “Kami melakukan aksi ini karena sebelumnya kami mencium ada aroma “kurang sedap” pada sidang mediasi ketiga lalu, disitu kami terkejut mendengar pernyataan mediator dari PN Penajam yang menyebutkan bahwa kemungkinan hakim akan memutus perkara dengan status N.O. Inikan semacam indikasi adanya permainan, sebab pokok perkara belum dibahas, tapi kisi-kisi putusan sudah ada,” jelasnya.

Disinggung terkait hasil pertemuan dengan pihak PN Penajam saat aksi, Kasim menyatakan, bahwa pihak PN Penajam merespon sangat positif.
“Saya kira pertemuan tadi sangat baik, ketua PN sudah menyatakan bahwa beliau akan membriefing hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar dalam prosesnya dilakukan seobyektif mungkin sesuai dengan data dan fakta. Kami juga tadi meminta agar dilakukan sidang ditempat yakni lokasi eks tambang PT PPCI, sehingga secara faktual bisa dilihat di lapangan, dan biarkan alam Mentawir bersaksi atas dirinya yang telah dirusak oleh PT PPCI dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat Mentawir,” ujarnya.
Kasim dan massa aksi demo juga menegaskan, bahwa jika PT PPCI ingin menggunakan cara-cara kotor dalam perkara a quo, maka LSM Guntur, Lembaga Adat Mentawir dan Masyarakat PPU siap menghadapi semuanya.

“Kita ini ingin mencari kebaikan, bukan mencari keonaran, jadi kami nyatakan, jika PPCI mau damai, maka lakukan tanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang untuk mereklamasi lahan eks tambang mereka, tapi jika mereka mau pakai cara kotor misalnya menggunakan cara-cara premanisme, kami sangat siap untuk itu, sebab yang kami perjuangkan adalah kebenaran dan dibelakang kami ada masyarakat PPU yang siap untuk kondisi apapun,” ungkapnya.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu dilaksanakan dengan damai dan tertib dan berakhir pada pukul 13.00 WITA.
Beberapa pengurus LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir bertahan di PN Penajam untuk mengikuti sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PPCI di PN Penajam sedangkan massa lainnya kembali ke sekretariat dipandu oleh Koordinator Aksi.(red.hai).









