Rabu, 29 Juli 2026
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Login
Indonesia Kita News
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sosial
  • Berita Daerah
  • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlementaria
  • ADV
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • Penajam Paser Utara
    • DPRD Provinsi Kaltim
  • Sosial
  • Berita Daerah
    • Samarinda
  • Hukum
  • Lainnya
  • Nasional
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Indonesia Kita News
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Penajam Paser Utara

LSM Guntur Surati PT BTW, Minta Data dan Informasi Terkait Perumda

Kasim : "Jangan sampai ada yang buang badan, semua memiliki keterkaitan"

admin by admin
26 Mei 2025
in Penajam Paser Utara
0
Setelah Kejagung dan KPK LSM Guntur “Geruduk” Komisi Yudisial

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf saat menyampaikan Surat Permohonan Audensi kepada KPK RI.

0
SHARES
91
VIEWS
Bagikan di WhatAppBagikan di Facebook

Indonesiakitanews.com – Penajam. Setelah menyurati pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka terkait dengan transparansi keuangan dan aset, kali ini LSM Guntur kembali melayangkan surat kepada PT Benuo Taka Wailawi (BTW).

Dalam surat bernomor : 029/DPP-LSM Guntur/V/2025 perihal Permohonan Data dan Informasi, yang berisi tentang permintaan data dan informasi :

  1. Dokumen Perjanjian Kerjasama antara Perusda/Perumda Benuo Taka dengan PT Buana Resources Capital.
  2. Laporan pendapatan hasil usaha migas atas kerjasama tersebut.
  3. Rincian pembagian dividen masing-masing pemegang saham, khususnya porsi dividen yang diterima oleh Perumda Benuo Taka.
  4. Penjelasan mekanisme pengelolaan dan penyaluran pendapatan hasil migas tersebut.

Kasim Assegaf menjelaskan alasan terkait dengan surat yang dilayangkan kepada PT BTW.

“Kenapa kami layangkan surat kepada PT BTW, sebab PT BTW tidak bisa dipisahkan dengan  Pemerintah Kabupaten, sebab lahan migas yang dikelola itu prinsipalnya ada di Pemkab melalui Perusahana Umum Daerah, kan atas dasar itu mendirikan PT BTW, kemudian Perumda itu pemegang saham mayoritas yakni 51%, artinya ada dominasi Perumda disitu, dalam konteks tersebut maka PT BTW dengan sendirinya terikat dengan Pemkab PPU melalui Perumda dan PT BTW bisa dikategorikan sebagai Badan Publik, sebab ada dominasi saham Pemerintah melalui Perumda disitu,” ungkap Kasim kepada Indonesiakitanews.com pada, Senin, 26/05/2025.

Kasim juga mengatakan, PT BTW dalam hal ini tidak bisa semata-mata melimpahkan tanggungjawab kepada Perumda, sebab yang melakukan kegiatan operasional pengeloaan blok Wailawi itu adalah PT BTW.

“Jangan sampai ada kesan, ada pihak yang mau buang badan, karena ini kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam daerah, apalagi ini kan jelas yang mendirikan PT BTW itu adalah Perumda, jadi secara hierarki memang PT BTW itu bisa dikatakan sebagai “anak perusahaan” dari Perumda,” ujarnya.

Kasim menambahkan, “Jadi mindsetnya harus kita luruskan, secara manajemen, memang PT BTW itu harus bersifat profesional dan Pemkab tidak bisa intervensi, tapi karena saham mayoritasnya itu adalah milik Pemkab melalui Perumda dan jika ternyata keberadaan PT BTW itu tidak memberikan sumbangsih kepada daerah, ya Pemkab melalui Bupati bisa perintahkan Perumda tarik saham 51% yang dimilikinya, kemudian membentuk perusahaan baru untuk mengelola blok migas wailawi,” ujar Kasim melanmbahkan.

Kasim menghimbau kepada semua pihak baik Perumda maupun PT BTW agar bisa menunjukkan transparansi kepada publik, sebab 51% saham itu adalah milik daerah, artinya itu adalah milik masyarakat PPU, jadi kalau memang Perumda dan PT BTW punya integritas dan yakin bahwa dalam proses pengelolaan blok migas Wailawi itu amanah, pasti bisa transparan dan profesional.

“Saya kira transparansi itu salah satu bentuk nyata dari yang namanya integritas, jangan pula PT BTW nanti berkilah bahwa PT BTW bukan badan publik, jadi harus Perumda yang minta data, apapun ceritanya, PT BTW itu mengelola lahan yang ijin operatornya dipegang Pemkab PPU melalui Perumda, dan kepemilikan saham 51% itu sangat jelas. Jadi saya menghimbau kepada Perumda dan PT BTW agar bisa menunjukkan prinsip profesionlitas, akuntabilitas dan integritas,” ujar Kasim menutup pembicaraan.

Terpisah, Pihak PT BTW melalui legalnya, Suwandi Haseng, menyatakan bahwa pihak manajemen belum menerima surat tersebut.

“Suratnya belum sampai di manajemen, yang pasti nanti surat tersebut akan dijawab,” ujarnya singkat melalui pesan whatsaap.(red.hai).

Previous Post

Kisruh Transparansi Perumda Benuo Taka Terkait PT BTW, Begini Penjelasannya !

Next Post

LSM Guntur Bersiap Menghadapi Sidang Perdana Kasus Gugatan Pencemaran Lingkungan Hidup di Mentawir

admin

admin

Related Posts

LSM Guntur Minta DLH PPU dan Otorita IKN Jangan Tutup Mata, Bukti Kebiadaban Penambang Terpampang di Depan Mata
Penajam Paser Utara

Krisis Fiskal Daerah, Kasim : Disinilah Ujian Kepemimpinan Sesungguhnya, Mampu Berbuat Atau Hanya Penikmat

4 April 2026
Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri
Penajam Paser Utara

Tak Digubris OIKN, Petani Lokal Terancam Kehilangan Sumber Hidup di Lahan Sendiri

25 Maret 2026
Jelang Setahun Kepemimpinan, Mutasi OPD PPU Tak Kunjung Jalan, Publik Pertanyakan Ketegasan Bupati Mudyat Noor
Penajam Paser Utara

Bupati PPU Lakukan Mutasi Eselon II, 31 Kepala Dinas dan Badan Bergeser

13 Maret 2026
Paripurna Tanpa Bupati: APBD PPU 2026 Diduga Disahkan Secara Gelondongan, Ada Apa di Balik Layar?
Penajam Paser Utara

Ujian Kepemimpinan Bupati PPU: Mutasi Pejabat Eselon II Disebut Segera Digelar, Publik Tuntut Meritokrasi

12 Maret 2026
Mutasi 148 Pejabat di PPU Akhirnya Terlaksana, Tuai Sorotan dari Sejumlah Kalangan
Penajam Paser Utara

Kasus Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN Diselesaikan Lewat Sidang Adat, Kepala Adat Besar Paser Tegaskan Pelanggaran Ganda

4 Maret 2026
Ahmad Nyompa, Ketua Kelompok Tani.
Penajam Paser Utara

Kelompok Tani Usaha Baru Samboja Barat Minta Audiensi dengan OIKN, Harapkan Kepastian Pengelolaan Lahan

4 Maret 2026
Next Post

LSM Guntur Bersiap Menghadapi Sidang Perdana Kasus Gugatan Pencemaran Lingkungan Hidup di Mentawir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Efek Domino Kasus MBG

Efek Domino Kasus MBG

13 Juli 2026
Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

Mengungkap Peran Elit Dalam Kasus Febri Adriansyah. Pertemuan di Wisma Danantara Ungkap Fakta Yang Terjadi.

13 Juli 2026
APBD 2026 Siap Diketok: Ujian Besar bagi Bupati Terpilih di Tengah Pemangkasan Anggaran Drastis

LSM Guntur Dukung Polri Berantas Mafia Batu Bara

10 Juli 2026
Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

Kelompok Tani Usaha Baru Akhirnya Audiensi dengan Otorita IKN, Harapan Baru untuk Pengelolaan Lahan

8 April 2026
  • Home
  • Kontak
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Profile
  • Redaksi
  • Sample Page

© 2022 - indonesiakitanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In