Indonesiakitanews.com – Penajam — Sidang perkara gugatan lingkungan hidup antara LSM Guntur bersama Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Senin (28/10). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian surat dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mencatat bahwa bukti surat yang diajukan pihak tergugat, PT PPCI, belum lengkap. Hakim kemudian meminta pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung sebelum sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan agenda sidang lapangan untuk meninjau langsung kondisi di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya semakin yakin terhadap kekuatan bukti yang telah mereka hadirkan. “Bukti-bukti yang kami ajukan valid dan bisa diverifikasi secara langsung di lapangan. Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang tidak melukai rasa keadilan masyarakat dan berpihak pada kelestarian lingkungan,” ujar Kasim usai persidangan.
Kasim juga menegaskan bahwa dari jalannya sidang pembuktian surat, terlihat jelas ketidaksiapan pihak tergugat. “Ini membuktikan bahwa PT PPCI abai terhadap tanggung jawab reklamasi pascatambang. Di era keterbukaan seperti sekarang, seharusnya mereka berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya, bukan malah mencari dalih untuk menghindar,” tambahnya.
Sementara itu, pihak tergugat mengklaim telah melakukan kegiatan reklamasi di wilayah operasionalnya. Namun, kesaksian masyarakat Mentawir dan fakta lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kondisi lingkungan di sekitar area tambang disebut masih mengalami kerusakan tanpa tanda-tanda pemulihan.
Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya dari Kelurahan Mentawir, menyatakan siap mengawal proses persidangan hingga selesai. Mereka berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan tidak diabaikan.
LSM Guntur menegaskan akan terus bergerak bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan,” pungkas Kasim Assegaf.(red.hai).









